Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ayat
3 menyebutkan bahwa status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat
(human right). Untuk itu, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan sektor
kesehatan baik dalam bidang pelayanan, pembangunan infrastuktur dan masalah
pembiayaan.
Pembangunan bidang kesehatan antara lain agar semua lapisan
masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah, murah dan merata.
Melalui sistem tersebut diharapkan akan tercapai derajat masyarakat yang lebih
baik. Namun tidak semua yang kita harapkan akan terpenuhi, masyarakat Kecamatan
Simpang Keuramat sangat mengharapkan kesejahteraan dibidang kesehatan tapi keterbatasan
fasilitas kesehatan menjadi kendala utama untuk memenuhi kebutuhan kesehatan
masyarakat Kecamatan Simpang Keuramat.
Tahun 2015 fasilitas kesehatan yang terdapat di Kecamatan
Simpang Keuramat yaitu 1 Puskesmas, 3 Pustu, 6 Polindes, 18 Posyandu, 4 Praktek
Bidan dan 3 Depot Obat. Sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan
kesehatan.
Baru tahun 2015 tersedianya tenaga dokter gigi di kecamatan
Simpang Keramat itupun hanya satu orang. Selain itu, di tahun 2015 hanya
tersedia dukun bayi tidak terlatih sebagai tenaga kesehatan yang berjumlah 10
orang. Sedangkan pada dua tahun sebelumnya masih tersedia 2 orang dukun bayi
terlatih. Namun di lain sisi jumlah tenaga kesehatan lainnya untuk tahun 2014,
jumlahnya bertambah.
Untuk tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas/pustu,
hanya tenaga dokter yang jumlahnya bertambah di tahun 2015. Di bidang Keluarga
Berencana (KB), pada tahun 2015 jumlah pencapaian akseptor KB di kecamatan ini
mencapai lebih dari 100 persen.
Berarti dari 1.292 Pasangan Usia Subur (PUS) yang ada di
Simpang Keramat, ternyata ada 1.730 pasangan yang menjadi akseptor KB. Jenis
alat kontrasepsi yang paling banyak dipilih para akseptor KB yaitu jenis KB
suntik (53,58 persen).
Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Fungsi dan Jenisnya
Jumlah Tenaga Kesehatan yang Bertugas
di Puskesmas/Pustu
Jumlah Peserta KB Menurut Alat Kontrasepsi,
Tahun 2015
Sumber : acehutarakab.bps.go.id
Komentar