7 Paslon Kepala Daerah di Aceh Mengajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK

Enam pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati dan satu paslon wali kota/wakil wali kota di Aceh telah mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi.
Data dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, sampai Senin, 27 Februari 2017, pukul 20.30 WIB, sudah mencapai 24 permohonan PHP Kada dalam Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2017. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya dari Aceh.
Dari tujuh paslon tersebut, dua di antaranya mendaftarkan/mengajukan permohonan perkara PHP Kada pada 24 Februari dan lima lainnya pada 27 Februari 2017.
Berikut enam paslon bupati/wabup dan satu paslon wali kota/wakil wali kota di Aceh yang sudah mengajukan permohonan PHP Kada ke MK, dikutip dari Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2017 di laman resmi MK:
Tanggal, pokok permohonan, pemohon, kuasa pemohon
24 Februari 2017 13:48:00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Gayo Lues, H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan, Imran Mahfudi
24 Februari 2017 21:35:00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan, S.H., M.H. dan H. Said Junaidi, S.E., Ai Latifah
27 Februari 2017 13:58:00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Timur, Ridwan Abubakar, S.Pd.I., M.M. dan Abdul Rani, Sopian Adami, S.H.
27 Februari 2017 14:09:00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Utara, Fakhrurrazi H.Cut dan Mukhtar Daud, SKH.
27 Februari 2017 15:49:00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah dan M. Iriawan, S.E., Munafrizal Manan.
27 Februari 2017 16:30:00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi, S.H. dan Sariman, SP., Arco Misen Ujung.

27 Februari 2017 19:42:00 WIB, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Langsa, Fazlun Hasan dan Syahyuzar AKA, S.Sos

Sumber : PORTALSATU

Komentar