Jangan jadikan Hukuman Cambuk itu sebagai Kambing Hitam penghambat investasi di Aceh, karena Hukuman Cambuk itu bukan Kambing.



Permasalahan utama di Aceh saat ini adalah Kemiskinan dan Pengangguran. Kalau kedua masalah ini selesai, maka semua permasalahan lainnya juga akan selesai.
Permasalahan Kemiskinan dan Pengangguran itu lebih penting dibahas dan dicarikan solusinya ketimbang berpikir untuk mengubah Hukum Syariat Islam yg telah berlaku di Aceh. Seharusnya ditingkatkan lagi, pemberlakuan hukum cambuk tidak hanya terbatas pada pencuri Ayam, tetapi harus adil menyeluruh tanpa pandang bulu hingga koruptor kelas kakap. Plot anggaran yg cukup untuk pelaksanaan Hukum Islam secara Kaffah di Aceh.
Tanpa investor pun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yg mencapai Rp. 13-14 Triliun per tahun itu sudah lebih dari cukup untuk menyelesaikan masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh.
Bayangkan…. Hanya untuk memperindah Masjid Raya Baiturrahman (MRB) saja telah menghabiskan dana hampir Rp. 600 miliar.
Bukankah itu suatu bukti bahwa Aceh saat ini begitu kaya, apalagi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sedang mengalir melimpah di Aceh.
Aceh telah menerima Dana Otsus selama 10 tahun (sejak 2008 sampai 2017) sebesar Rp. 59 Triliun dari Jakarta.
APBA Tahun 2017 mencapai Rp. 14,7 Triliun.
Perolehan dari Dana Otsus Aceh 2017 sebesar Rp. 8,09 Triliun.
Selama ini sebenarnya bukan investor asing yg masuk ke Aceh, mereka adalah para turis miskin berlagak broker International dari berbagai negara masuk ke Aceh dg topeng investasi palsu, padahal sesungguhnya mereka berharap dapat fasilitas liburan gratis dari Pemerintah Aceh, setelah itu mereka kembali ke negara masing-masing tanpa kabar lagi. 


Komentar