Secuil Kondisi Politik Aceh Paska Konflik

Aceh merupakan daerah yang independently-minded dan merupakan conflict area yang telah berlangsung selama beberapa generasi. Meskipun dengan perannya yang begitu besar terhadap Indonesia, pengkhianatan pemerintah pusat yang menggabungkan Aceh dengan Sumatera utara yang mayoritas penduduknya Kristen dan Medan sebagai ibukotanya memicu pemberontakan masyarakat dan ulama Aceh yang terkenal dengan pemberontakan DI/TII pada tahun 1950. Meskipun, status daerah istimewa telah diberikan pada tahun 1960 sebagai upaya meredam konflik pada saat itu, namun hal ini menjadi awal terjadinya gesekan-gesekan serius antara Aceh dan pemerintah pusat yang melahirkan konflik-konflik selanjutnya hingga masa pemberontakan GAM sejak 1976 hingga 2005. Yang pada akhirnya melahirkan perjanjian damai pada agustus 2005, dalam bentuk MoU Helsinki yang ditandatangani oleh kedua pihak yang bertikai, GAM dan Pemerintah Indonesia. Memorandum of Understanding ini diturunkan dan dijabarkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan politik, budaya dan ekonomi local yang sangat signifikan dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.99 Namun begitu, demokratisasi usai konflik tidak sepenuhnya lancar dalam prakteknya. Aceh kembali dalam politik patronase layaknya yang terjadi di Indonesia pada umumnya, serta tantangan lain yang menyertainya.
Menurut Ansori (November 2012), setelah ditandatanganinya MoU Helsinki 2005, mantan kombatan GAM dan tokoh masyarakat sipil mendirikan partai politik tersendiri untuk mengakomodasi suara politik mereka. Dalam poin MoU Helsinki, disebutkan bahwa GAM dan masyarakat sipil Aceh dapat mendirikan partai politik ‘local’ sendiri untuk mengikuti pemilihan umum tanpa bergabung dengan partai politik nasional lainnya. Seiring dengan ini, para mantan kombatan akhirnya merubah jalur perjuangannya menjadi politisi, pemerintah, bisnismen dan kontraktor. Hal ini pada akhirnya membentuk pusaran patronase baru di Aceh. Terbentuknya pusaran kekuasaan dan kekuatan (monopoli kekuasaan) yang baru ini akhirnya mengendalikan kesempatan ekonomi bagi pihak partai politik dan ex-kombatan yang berkuasa. Namun, tidak semua dapat menggunakan kesempatan ini, banyak pula mantan kombatan atau para keluarga yang merasa kurang, bahkan “tidak kebagian” jatah dana yang diperuntukkan bagi mereka. Yang pada akhirnya melahirkan beberapa gerakan sempalan dalam skala kecil yang berusaha untuk mengintervensi Pemerintah terkait permasalahan tersebut, seperti gerakan Gambit dan Din minimi. Walaupun dalam skala kecil, penggunaan senjata oleh para gerakan kecil ini cukup memberikan dampak kepada situasi keamanan di Aceh.
Selain itu, program rehabilitasi dan rekontruksi yang dilakukan paska tsunami hanya dirasakan oleh segelintir pihak dan tidak merangkul semua elemen masyarakat yang ada. Jurang pemisah antara dana & bantuan yang diterima oleh masyarakat korban konflik dan masyarakat korban bencana tsunami juga menjadi sumber permasalahan yang perlu dipertimbangkan. Terutama bagi ex-milisi yang dahulunya menentang GAM yang sebagian besar masih hidup dalam tingkat ekonomi yang rendah (20% masyarakat Aceh masih hidup di bawah garis kemiskinan), menjadi hal yang perlu dipertimbangkan karena dapat menjadi sumber lahirnya kekerasan baru dan gangguan social lainnya. Apabila tidak di akomodir secara maksimal, maka hal ini dapat meningkatkan tensi pergolakan untuk memisahkan diri menjadi provinsi baru (ALA, Aceh Leuser Antara, dan ABAS, Aceh Barat Selatan) dari Provinsi Aceh, dimana para sebagian para ex-milisi ini berada.
Sumber : buku Menulis Kembali Sejarah Konflik Aceh

Sepenggal Fragmen Masa Lalu untuk Masa Depan

Komentar