Khuluk (pencabutan hak cerai oleh si istri)

Assalamu'alaikum saudara sekalian
Kali ini kami akan sedikit mencoba membahas tentang khuluk.

Kalo dipandang secara makna bahasa, khuluk adalah pencabutan,  namun menurut istilah agama, khuluk adalah pencabutan hak cerai oleh si istri dari suaminya, akan tetapi dengan ketentuan, si istri harus membayar kepada suami dengan bayaran tertentu, agar mendapat hak cerai sepenuh nya. Maka begitu si istri telah membayar hak khuluk bagi si suami, maka dengan begitu si istri langsung tertalak tiga ato y sering di iatilahkan,  talak ba in.
Adapun mengenai cara ato teknis pelaksanaan khuluk ada beberapa macam contoh,  antara lain. Si suami berkata "jika engakau serahkan kepadaku seribu dinar, maka engkau tertalak".  Maka dengan begitu si istri membayara bayaran sebagaimana y kesepakatan antara istri dan suami. Maka si istri langsung terlepas dari suami.
Sumber : kitab

Komentar